Camkan! Tidak Hanya Dihukum Penjara, Pelaku Injak Al Quran Demi Konten Akan Terima Azab Pedih Dari Allah SWT

Camkan! Tidak Hanya Dihukum Penjara, Pelaku Injak Al Quran Demi Konten Akan Terima Azab Pedih Dari Allah SWT

Penista atau pelaku penginaan terhadap Al Quran akan menerima Azab yang amat pedih dari Allah SWT.--

Camkan! Tidak Hanya Dihukum Penjara, Pelaku Injak Al Quran Demi Konten Akan Terima Azab Pedih Dari Allah SWT

SUMEKS.CO,- Baru-baru ini viral di media sosial seorang pria asing menginjak Al Quran kitab suci umat Islam, yang sepertinya dilakukan dengan sengaja demi sebuah konten.

Sebenarnya, peristiwa penghinaan dan pelecehan agama Islam seperti itu tidak hanya dilakukan oleh orang asing saja.

Bahkan dalam kurun waktu beberapa waktu belakang, peristiwa menginjak Al Quran juga di lakukan oleh beberapa warga Pribumi, hanya demi sebuah konten.

BACA JUGA:Astaghfirullah! Pria Bule Ini Injak Dua Al Qur'an Sekaligus, Memantik Emosi Warganet: Dajjal Berhati Iblis

Seperti peristiwa yang terjadi pada bulan Juli 2022 silam, yang mana demi sebuah konten pasangan suami istri (Pasutri) asal Sukabumi Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari berbagai sumber, Pasutri tersebut berinisial DE dan SL ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, lantaran membuat konten injak Al Quran hingga viral di jagat media sosial.

Belakangan diketahui, peristiwa menginjak Al Quran tersebut selain untuk konten, juga dilatarbelakangi ketidak harmonisan hubungan pasutri tersebut.

Pengakuan SL dihadapan polisi, bermula ketika SL kesal karena suaminya DE sering meninggalkannya tanpa alasan dan dalam waktu yang cukup lama.

BACA JUGA:MASYAALLAH! Gagal Membakar Alquran, Woll Frost Putuskan Masuk Islam, Diikuti 200 Lainnya

Akibat sering ditinggal suami, terjadilah seringnya percekcokan antara keduanya.

Dihadapan penyidik, Pasutri tersebut mengaku beragama Islam namun pengetahuan keduanya soal agama Islam masih sangat dangkal.

Alhasil, akibat perbuatan Pasutri tersebut pada tahun 2022 silam hakim menjatuhkan vonis pidana kepada keduanya masing-masing dengan pidana 4 tahun penjara.

Keduanya, dinyatakan bersalah oleh hakim PN Sukabumi telah melanggar Undang-Undang ITE melanggar Pasal 28 dan Pasal 156 (a) KUHP juncto Pasal 55.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: