Camkan! Tidak Hanya Dihukum Penjara, Pelaku Injak Al Quran Demi Konten Akan Terima Azab Pedih Dari Allah SWT
Penista atau pelaku penginaan terhadap Al Quran akan menerima Azab yang amat pedih dari Allah SWT.--
BACA JUGA:Tiga Perempuan Injak Alquran dan Minta Diazab
Jauh sebelumnya, pada tahun 2021 silam peristiwa yang hampir serupa juga terjadi di Kota Medan Sumatera Utara.
Yang mana seorang pria berinisial RS warga Labuhan Deli Kota Medan berhasil ditangkap Polisi, karena diduga telah menistakan agama.
Adapun perbuatan nyeleneh yang dilakukan RS yakni, merekam sebuah video yang mana dirinya dengan sengaja memegang Al Qur'an dan menempelkan kemaluannya.
RS mengklaim bahwa sengaja aksi tersebut dilakukan, karena bersumpah ingin menikahi seorang wanita pujaan hatinya berinisial ES.
BACA JUGA:Viral! Pemuda di Sukabumi Injak-injak Alquran, Polisi Turun Tangan
Tidak sampai disitu saja, usai bersimbah dengan meletakkan Al Qur'an di kemaluannya, selanjutnya RS meletakkan Al Qur'an tersebut kemudian menginjaknya.
Akibat perbuatannya, hakim tidak segan-segan menghukum RS selama 3 tahun penjara.
Hukuman tidak hanya diberlakukan kepada RS saja, namun kepada kekasihnya ES dengan hukuman 1 tahun penjara.
Keduanya dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
BACA JUGA:3 Wanita Injak Al Quran Diperiksa Polisi, Akhirnya...
Dari deretan kasus penistaan dan penghinaan terhadap Al Quran kitab suci umat Islam, tidak hanya dilakukan oleh non muslim saja, namun dilakukan oleh seorang Muslim itu sendiri.
Dan tentu saja, perbuatan-perbuatan tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga mendapat kecaman dari berbagai pihak terutama umat Muslim di Indonesia bahkan seluruh dunia.
Maka dari itu, hendaklah kita selalu mempertebal keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT dari perbuatan-perbuatan tercela, termasuk menistakan agama.
Hukum didunia bersifat sementara, namun niscaya azab penista dan penghina agama terutama kepada Al Qur'an akan lebih dahsyat balasannya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: