Baru Dipecat, Khilaf Gelapkan Motor Tetangga, Uangnya Dipakai untuk Bayar Kontrakan

Baru Dipecat, Khilaf Gelapkan Motor Tetangga, Uangnya Dipakai untuk Bayar Kontrakan

Tersangka Feri saat diamankan di Polres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co --

Baru Dipecat, Khilaf Gelapkan Motor Tetangga, Uangnya Dipakai untuk Bayar Kontrakan

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ada-ada saja yang dilakukan Feri Sawaluddin (37), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU.

Feri diamankan polisi setelah aksi nekatnya menggelapkan sepeda motor milik tetangga sendiri, Andi Darmansyah (28) yang beralamat di Jalan M Yamin, Gang Masjid Sirojul Islam, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno mengatakan, korban menjalankan aksinya itu pada hari Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB. 

Saat itu, tersangka mendatangi korban yang sedang menjual martabak di depan Duta Dharma di Jalan M Yamin, Prabumulih Utara. 

BACA JUGA:Menantu Durhaka, Gelapkan Motor Ibu Mertua Demi Judi Slot

"Pelaku menemui korban yang saat itu sedang berjualan martabak. Setelah bertemu pelaku bilang ke korban. Dik kakak minjam motor sebentar nak ambek gaji di Arlan," sebutnya menirukan perkataan pelaku.

Selanjutnya, korban pun menjawab, "Yo ambeklah kak motor dan kunci di rumah tulah," lanjutnya kembali menirukan perkataan korban. 

Setelah itu, pelaku langsung datang ke rumah korban dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih silver nopol BG 6521 CY berikut kunci kontaknya. 

"Pelaku pun membawa pergi motor korban dan beberapa hari tak kunjung dikembalikan dan korban membuat laporan ke Polsek Prabumulih Barat," sambungnya.

BACA JUGA:Gelapkan Motor, Ismit Ditangkap

Setelah mendapati laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di kampungnya di Baturaja, OKU. 

"Pelaku berhasil diamankan di Baturaja pada Jumat 9 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam kurungan 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: