Kemenkumham Sumsel Perkuat Sistem Pengelolaan Kepegawaian

Kemenkumham Sumsel Perkuat Sistem Pengelolaan Kepegawaian

Kemenkumham Sumsel Perkuat Sistem Pengelolaan Kepegawaian.--

Para Kakanwil, Kepala Divisi Administrasi, dan juga pengelola Kepegawaian diminta mengisi daftar inventaris masalah. Yang selanjutnya akan dibahas di akhir acara.

BACA JUGA:Warga Muara Enim Senang Truk Batu Bara Sementara Tak Melintas, Jalan Tak Lagi Berdebu Paska Tabrakan Maut

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan ini.

Karena daftar inventaris masalah yang terkumpul bisa menjadi langkah percepatan untuk menyelesaikan masalah-masalah bahkan bisa jadi regulasi baru.

“Ini semacam monitoring dan evaluasi (monev), kalau tidak tidak dilakukan monev tidak akan tahu permasalahan-permasalahan tentang data-data yang belum terbaru,” jelasnya.

Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan pentingnya untuk terus mempebarui data Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kemenkumham.

BACA JUGA:Dapur Lapas Pagaralam Kembali Raih Sertifikat Laik Hiegiene dari Dinas Kesehatan

Seluruh fiturnya mengacu pada data pegawai. Apabila data tidak sesuai dengan keadaan yang faktual, maka akan menghambat proses administrasi pegawai itu sendiri.

"SIMPEG saat ini bukan lagi sebagai database tetapi sudah menggantikan beberapa layanan kepegawaian yang selama ini diampu pegawai," ujarnya.

Ilham juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklajuti hasil dari kegiatan ini.

BACA JUGA:4 Loker Terbaru Khusus Hari Ini, Fresh Gaduate dapat Melamar

Ilham juga menuturkan bahwa jika data tidak terpenuhi, maka tidak bisa mengambil kebijakan secara cepat. Misalnya dalam memetakan promosi dan mutasi dalam suatu jabatan.

"Karena kita tidak akan tahu apakah pegawai yang bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin atau sudah selesai. Karena dalam aturan dipersyarakatkan jika pegawai masih menjalani hukuman disiplin itu tidak dapat dilakukan promosi mutasi dan sebagainya," terangnya.(*l

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: