Kemenkumham Sumsel Perkuat Sistem Pengelolaan Kepegawaian
Kemenkumham Sumsel Perkuat Sistem Pengelolaan Kepegawaian.--
Kemenkumham Sumsel Perkuat Sistem Pengelolaan Kepegawaian
JAKARTA, SUMEKS.CO - Rangkaian kegiatan Rapat Kerja Kepegawaian (RAKERWAI) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023 resmi ditutup oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K.
Acara ini menjadi momentum penting bagi Kemenkumham untuk memperkuat konsistensi Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham RI.
Pada kegiatan ini hadir Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Kadiv Administrasi Idris, Kasubbag Kepegawaian Bulan Mahardika Subeksi, dan staf pengelola Kepegawaian.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI menekankan pentingnya menjaga konsistensi Sistem Merit dalam pengelolaan ASN di Kemenkumham.
BACA JUGA:Live di Sini Agenda Singapore Apen 2023, Sinisuka Ginting Berpeluang Ulangi Prestasi?
Menurutnya, sistem ini dapat memastikan bahwa promosi jabatan dan penghargaan yang diberikan didasarkan pada kompetensi dan prestasi kerja yang objektif.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan profesional di Kementerian Hukum HAM.
Dalam penutupan kegiatan ini, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah aktif berpartisipasi dalam Rapat Kerja Kepegawaian.
Sekjen Kemenkumham RI berharap hasil diskusi dan rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas kerja di Kemenkumham.
BACA JUGA:Polda Sumsel Temukan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir, Amankan 30 Baby Tank Bekas
Dengan ditutupnya rangkaian kegiatan ini, diharapkan Kemenkumham dapat terus mengoptimalkan kinerja dan menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sebelumnya, para peserta Rapat Kerja mengikuti rangkaian rekonsiliasi data kepegawaian.
Tujuannya untuk mengoptimalkan pelayanan internal khsususnya Kepegawaian yang lebih prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: