HEBOH! Permendagri Atur Penulisan Nama Dalam KTP, Warganet Malah Beri Tanggapan Menohok

HEBOH! Permendagri Atur Penulisan Nama Dalam KTP, Warganet Malah Beri Tanggapan Menohok

Ilustrasi--

HEBOH! Permendagri Atur Penulisan Nama Dalam KTP, Warganet Malah Beri Tanggapan Menohok

SUMEKS.CO - Akun media sosial Snack Video @okankaisar, mengunggah video tentang aturan baru penulisan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang wajib diketahui.

Dalam video yang diunggah pada 24 Maret 2023 ini, cuplikan video terlihat tayangan pembawa berita disalah satu stasiun televisi nasional, menerangkan tentang aturan baru dalam pembuatan KTP.

Lewat aturan dokumen kependudukan, pembawa berita menjelaskan beberapa aturan baru pada dokumen kependudukan.

BACA JUGA:GEGER! Panji Gumilang Usulkan Hapus Kolom Agama di KTP, Sebut Tak Sesuai dengan Pancasila

"Lewat aturan ini, nama anda di KTP ataupun kartu keluarga tidak boleh hanya terdiri satu kata dan tidak boleh disingkat," kata pembawa berita.

Diterangkannya, dalam ilustrasi video masyarakat dalam membuat KTP harus menggunakan nama jelas minimal dua suku kata.

Aturan ini, telah tertuang dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Selain tidak boleh disingkat, ujar pembawa berita pencatatan nama pad dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka, serta tanda baca.

BACA JUGA:Cek Disini Sekarang, Pemegang Jenis KTP Ini Bisa Dapat KUR Mandiri 2023 Rp 500 Juta

"Serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada kata pencatatan sipil," terangnya.

Dilanjutkannya, Permendagri juga mengatur tentang kaidan pencatatan nama yakni mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multi tafsir, serta dengan huruf paling maksimal 26 karakter.

"Termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikitnya terdiri dari dua suku kata," tukasnya.

Video tayangan berita yang diunggah oleh akun @okankasirat berdurasi 55 detik tersebut viral dan ditonton sebanyak 1,8 juta tayangan dan direspon berbagai "nyinyiran" dari warganet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: