Putin, Satanisme Murni, dan LGBT Kodrati di Indonesia

Putin, Satanisme Murni, dan LGBT Kodrati di Indonesia

Ilustrasi Bendera pelangi (rainbow flag) adalah simbol dari lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT)--

Yang terjadi kemudian adalah, seluruh bioskop di negeri itu menyensor adegan-adegan seksual sesama jenis di film-film yang mereka putar. Toko buku dan media online segera menghapus tulisan-tulisan dengan kisah seputar lesbian dan homoseksual. 

Dalam satu episode serial populer HBO, “The White Lotus”, layanan streaming Rusia mengubah kata “gay” menjadi “pria”. Dan menghapus adegan seks sesama jenis.

“LGBT adalah nilai dari barat yang berbahaya buat generasi kami. Bagi kami, ayah adalah ayah. Dan ibu adalah ibu,” tegas Putin kepada media segera setelah menandatangani UU Anti Propaganda LGBT itu.

Bagaimana di Indonesia?

Perilaku maupun propaganda LGBT tampaknya justru lebih longgar di Indonesia. Negara dengan mayoritas pemeluk Islam terbesar dunia ini, tidak memasukkan LGBT dalam payung hukum positif. 

Dalam UU KUHP yang disahkan 2 Januari 2023 lalu, tidak ada satu pun kata LGBT dalam 624 pasal di KUHP anyar itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan LGBT memang sengaja tak dimasukkan oleh pembuat undang-undang, yakni DPR.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Seminar Nasional bertajuk “Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024”, di UIN Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.

"Beberapa waktu yang lalu saya ceramah di Cisarua, saya bilang begini. Saudara, KUHP yang baru, KUHP yang baru itu tidak memuat larangan terhadap LGBT. Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk undang-undang, LGBT itu kodrat," kata Mahfud dalam pidatonya.

Dia menegaskan, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan pelaku LGBT bisa dipidana. Satu-satunya pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku LGBT adalah pasal 414 tentang perbuatan cabul. Baik sesama jenis maupun berbeda jenis.

Itupun jika ada upaya pemaksaan, sehingga berupa delik aduan. Bukan tindak pidana. 

Jadi, jika aksi LGBT dilakukan atas dasar suka sama suka, hal itu tidak bisa dikenakan sanksi hukum. Sanksi baru bisa diterapkan jika salah satu pelaku adalah anak di bawah umur 18 tahun.

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Hapus Konten LGBT

Belum adanya payung hukum positif yang jelas terhadap LGBT ini jelas membuat masyarakat resah. Apalagi Indonesia adalah negara muslim terbesar dunia, di mana Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa jika LGBT adalah haram dan merupakan kejahatan.

Propaganda LGBT juga kian masif di tanah air. Bahkan sudah pula menyasar anak-anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: