Usai Nonton Bioskop, Hengki Setubuhi Teman Dekat dalam Kamar Hotel Berbintang di Palembang

Usai Nonton Bioskop, Hengki Setubuhi Teman Dekat dalam Kamar Hotel Berbintang di Palembang

Tersangka Hengki diamankan setelah dilaporkan menyetubuhi teman dekatnya. Foto: dokumen/sumeks.co --

Usai Nonton Bioskop, Hengki Setubuhi Teman Dekat dalam Kamar Hotel Berbintang di Palembang 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hengki (23) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Merah Delima, Kecamatan Sematang Borang ini ditangkap lantaran sudah melakukan setubuhi terhadap teman dekatnya sendiri berinisial AM (24), warga Muara Padang, Kecamatan Banyuasin.

Aksi itu dilakukan tersangka di dalam sebuah kamar hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurah Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Saat kejadian, pelaku mengajak korban untuk menonton bioskop di Palembang Square (PS) Mall. 

BACA JUGA:Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis ini Kembali Masuk Penjara

Usai pulang pelaku mengajak korban pergi dengan alasan mengganti baju dulu baru mengantar korban untuk pulang. 

Akan tetapi, saat berada di dalam kamar 731 pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan menampar korban, sehingga korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah. 

Korban pun hanya pasrah di ajak pelaku melakukan hubungan badan.

Setelah dipaksa pelaku untuk berhubungan badan, korban lari ke toilet dan menguncinya dari dalam dan menghubungi saksi LV untuk datang segera ke Hotel serta menunggu pihak dari Hotel (Engineering) atas nama Syahrul Farul untuk membuka pintu kamar mandi dengan alasan terkunci di dalam toilet.

BACA JUGA:Bapak Bejat, Anak Kandung Disabilitas Disetubuhi Berulang Kali, Foto Bugil Juga Disebar

Tak lama kemudian, para saksi datang untuk menolong korban. Atas kejadian itu korban melalui orang tuanya melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

"Benar, pelaku anggota kita amankan atas laporan orang tua korban. Kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah dampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar, Rabu 24 Mei 2023. 

Selain mengamankan pelaku, lanjut Haris Dinzah mengaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan saat peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: