Ayah Bejat di OKU Timur Setubuhi Anak Kandung Sendiri Sejak Kelas 4 SD

Ayah Bejat di OKU Timur Setubuhi Anak Kandung Sendiri Sejak Kelas 4 SD

Ilustrasi--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Seorang ayah bejat di OKU TIMUR diringkus polisi lantaran tega persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Tersangka IW (33), warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kanit PPA Aipda Wiyono, menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan anak itu dilaporkan oleh ibu kandung korban yakni S (33) pada Sabtu 12 Agustus 2023 pagi.

Laporan korban tercantum dalam LP - B / 78 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 12 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Korban yang Puluhan Kali Jadi Sasaran Pelampiasan Ayah Kandung Terima Pendampingan DP3A Empat Lawang

Setelah mendapat laporan Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan. 

Dan pada Sabtu 12 Agustus 2023, pukul 11.30 WIB keberadaan tersangka sudah diketahui. 

Siang itu, tersangka sedang berada di rumah makan pecel lele Lestari Cidawang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. 

"Langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Kanit PPA Wiyono, dikutip dari sumateraekspre.id.

BACA JUGA:Anak di Empat Lawang 30 Kali Jadi Sasaran Pelampiasan Ayah Kandung Selama Dua Kali Menduda

Saat diinterogasi tersangka IW mengakui perbuatannya telah melalukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. 

Terakhir tersangka mengaku melakukan persetubuhan di rumahnya pada Minggu 15 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB lalu. 

“Aki ini dilakukan tersangka sejak korban masih sekolah kelas 4 SD. Pelaku mengancam korban untuk tidak bicara dengan orang yang lain atau akan dibunuh," terangnya.

Atas kejadian itu korban mengalami trauma dan pergi dari rumah untuk mencari pekerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: