Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten, 8 Trailer Akhirnya Diamankan Dishub Muara Enim

Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten, 8 Trailer Akhirnya Diamankan Dishub Muara Enim

Trailer yang diamankan petugas Dishub Muara Enim. --

Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten, 8 Trailer Akhirnya Diamankan Dishub Muara Enim

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Tanpa kantongi izin untuk melintas di jalan Kabupaten, tepatnya jalan Trans Unit 6, Kecamatan Muara Enim membuat 8 unit truk trailer yang hendak mengangkut cor beton jembatan layang  tol ruas Muara Enim-Prabumulih, disetop. 

Penyetopan tersebut dilakukan Dinas Perhubungan Muara Enim setelah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Satlantas Polres Muara Enim, Selasa 23 Mei 2023.

Dimana sebelum mengantongi izin melintas yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim.

Sejumlah truk trailer masuk lewat Simpang Kepur (Jalan DBU) menuju Trans Unit 6 dengan tujuan hendak mengangkut material cor beton jembatan tol ruas Muara Enim-Prabumulih ke Palembang. 

"Jadi karena lantaran tidak mengantongi izin melintas di jalan kabupaten, maka kita hentikan sementara aktivitas truk trailer tersebut,” kata Kepala Bidang Transportasi dan Angkutan Jalan Dishub Muara Enim Akhmad Junaini SIP MSi. 

BACA JUGA:Harnojoyo akan Panggil Dinas Perhubungan Evaluasi Izin Kelola Parkir Kawasan Monpera

Dia menegaskan, untuk 8 unit truk trailer yang akan mengangkut balok beton untuk jembatan layang rencana pembangunan Tol Ruas Muara Enim–Prabumulih ditunda, dilarang mengeluarkan material dahulu. 

"Mereka masih di lokasi penumpukan material pembangunan PT Waskita Karya yang diambil alih oleh PT HKI. Karena belum mendapatkan izin dispensasi pemakaian ruas jalan kabupaten tidak boleh melintas," terang Akhmad, dikutip enimekspres.bacakoran.co, Rabu 24 Mei 2024.

Masih kata Akhmad, apalagi kekuatan jalan kabupaten hanya mampu 8 ton sedangkan truk trailer beban muatannya 10 ton ke atas. Maka jelas merusak jalan kabupaten. "Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan dump truk mengangkut batu menuju Trans Sosial," ujarnya. 

Dimana untuk pengerasan akses jalan ke tambang diduga tambang rakyat sehingga jalan aspal daerah Trans Sosial yang dibangun menggunakan APBD terancam hancur.

"Informasinya seperti itu dan juga ada yang datang untuk meminta izin melintas angkutan TR (Tambang Rakyat) tapi tidak direspons. Namanya TR itu ilegal tidak boleh melintas. Nanti kita cek ke lapangan,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: