HADEH! Sebarkan Aliran Raja Adil Lewat FB Tanpa Izin, Tiga Pengikut Diamankan Polres Ogan Ilir

HADEH! Sebarkan Aliran Raja Adil Lewat FB Tanpa Izin, Tiga Pengikut Diamankan Polres Ogan Ilir

Ketiga pengikut Aliran Tasawuf Maqom Mutlak Hakiki atau Raja Adil dari Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang, tengah dimintai keterangan oleh aparat usai melakukan live di FB saat penyampaian pandangan MUI di Aula Kejari Ogan Ilir, Senin, 22 Mei -Foto : Hetty/Sumeks.co-

"Kalau laporannya sudah kami terima dari MUI. Nah, orang enam yang merupakan pengikut Raja Adil ini kita jadikan saksi untuk dimintai keterangan," terangnya.

Regan menyebut, oknum yang menyebarkan aliran Tasawuf Maqom Mutlak Hakiki ini akan dijerat dengan Undang-Undang ITE. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: