Penasihat Hukum Korban Pencabulan Surati Kapolri

Penasihat Hukum Korban Pencabulan Surati Kapolri

Penasihat hukum korban pencabulan. Foto: niskiah sumeks.co--

Masih kata Aulia, pihaknya meminta kepolisian Polres OKI agar benar benar totalitas dalam kasus ini. Pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi korban lainnya yang hendak melapor. 

BACA JUGA:Sungguh Mulia, Kodim 0402 OKI Bantu Keramik SDN 1 Sukamulya Jejawi

Posko pengaduan dibuka di SP Padang dan di Tegal Binangun Palembang, karena ini menyelamatkan anak bangsa. Karena apabila kasus ini telah lama terjadi berarti ada pembiaran. Jelas banyak korban lainnya. 

"Kita juga menyurati Kapolri atas kasus ini melalui Kapolres OKI," katanya. 

Sementara itu, Kasi Pontren Kemenag OKI, Efin Gustrizali MPd mengatakan, untuk ponpes Y tersebut memang tidak terdaftar dan tidak ada di Kemenang OKI. 

"Segera kita tindak lanjuti kedepan masih akan berkoordinasi dahulu. Yang jelas adanya kejadian itu sangat disayangkan," tukasnya. (*) 

Penasihat hukum  korban BM, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi rekannya Miftahul Huda SH, menunjukkan surat bukti laporan ke PPA, Senin 22 Mei 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: