Penasihat Hukum Korban Pencabulan Surati Kapolri

Penasihat Hukum Korban Pencabulan Surati Kapolri

Penasihat hukum korban pencabulan. Foto: niskiah sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kasus asusila pencabulan yang terjadi pada korban anak di bawah umur di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah ditangani Polres OKI agar dilakukan totalitas. 

Mengingat para korbannya masih anak di bawah umur dan korbannya lebih dari 2 orang. Sehingga perlu adanya perhatian khusus dalam kasus ini. 

Hal ini sampaikan penasihat hukum korban Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi rekannya Miftahul Huda SH, Senin 22 Mei 2023, mendampingi keluarga korban BM di Polres OKI

Dikatakan Aulia, aksi asusila ini dilakukan tersangka AM (38) yang merupakan seorang guru ekstrakurikuler di salah satu pondok pesantren di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing OKI. 

BACA JUGA:Mutasi Polres OKI, Kompol Dwi Citra Jabat Auditor Itwasda Polda Sumsel

"Pelaku ini telah diamankan anggota Polres OKI minggu lalu setelah mendapatkan laporan dari korban," ujar Aulia. 

Dalam kasus ini, diungkapkan Aulia, untuk korban yang melapor baru 2 orang kesemuanya berjenis kelamin laki laki. Kemungkinan masih banyak korban korban lainnya sehingga lebih dari 2 orang yang melapor. 

Maka oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan kasus ini menjadi perhatian khusus berbagai pihak.

Dimana pelaku ini seharusnya menjadi pengayom, tetapi justru malah berperilaku bejat hingga sebabkan trauma mendalam bagi korban yang tak lain anak didiknya.

"Kami berterima kasih kepada Polres OKI yang telah berhasil menangkap pelaku, juga desak agar penyidikannya dilakukan secara seksama," ungkapnya. 

BACA JUGA:SMP Negeri di OKI Buka Pendaftaran, ini Nama Website-nya

Aulia menjelaskan, pihaknya mendampingi keluarga korban BM (14) bahwa hari ini dipanggil unit PPA Polres OKI dan pihak Kemensos RI. 

Dimana pihaknya mendampingi dalam rangka agar proses hukum dapat berjalan lancar dan berharap pelaku dijerat dengan semestinya sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kami juga akan berkoordinasi dengan APH yang lain, termasuk kejaksaan, terutama jika sidang, agar hakim bisa mengadili dengan seadil adilnya," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: