Aksi Nyawer Bacaleg Golkar di Gedung KPU, Ditanggapi Serius Bawaslu Provinsi Sumsel
Aksi nyawer Bacaleg Partai Golkar di halaman KPU Sumsel, Sabtu 13 Mei 2023.--dok : sumeks.co
Lebih lanjut dia menerangkan, hal tersebut jelas tertuang dalam penjelasan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, DPD II Partai Golkar Kabupaten Lahat Lakukan Konsolidasi
"Dan gratifikasi itu baik diterima dai dalam negeri maupun luar negeri, yang dilakukan dengan sarana elekronik atau tanpa sarana elektronik," tukasnya.
Sebelumnya, heboh aksi tim pendukung Partai Golkar Provinsi Sumsel melakukan aksi sawer uang Rp50 ribuan, usai melakukan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
Sawer uang sejumlah itu dilakukan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu 13 Mei 2023.
Aksi spontan "Nyawer" disambut antusias sejumlah pendukung yang hadir serta pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Bacaleg Golkar Palembang ini Siap Perjuangkan Pemerataan Pembangunan
Sontak saja, aksi "Nyawer" tersebut menuai ragam komentar dari masyarakat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, dari sisi aturan tidak diperbolehkan menyawerkan uang tersebut.
"Namun kan ini pihak internal mereka, kami mempersilahkan saja," kata Amrah Muslimin kepada SUMEKS.CO melalui telepon.
Namun Amrah Muslimin menyarankan, sebaiknya jangan melakukan aksi sawer menyawer uang di depan kantor KPU Sumsel.
BACA JUGA:Bobby Puji Partai Golkar di OKUT Ditangan Beni
"Ini kurang etis saja," ujar Amrah Muslimin.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: