Jatanras Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku yang Tuduh Penjual Pempek Mencuri, Ditelanjangi hingga Gigi Rontok
Dua pelaku penganiyaan penjual pempek diamankan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel tanpa perlawanan. Foto: edho/sumeks.co--
Dan terakhir, dalam kondisi babak belur dan tak sadarkan diri, korban kemudian dibawa dan diselamatkan oleh anggota Polsek Rambutan yang baru tiba di lokasi bersama sejumlah anggota TNI Arhanud Rambutan.
BACA JUGA:Dituduh Curi Narkoba, DJ di Kampung Baru Disekap dan Dikeroyok
"Lalu, anggota Polsek yang menyelamatkan saya itu langsung menghubungi keluarga saya untuk dijemput. Saya dibawa ke IGD RS Hermina Jakabaring dan kemudian ke Charitas Hospital Palembang," kata korban.
Korban mengalami luka di sekujur tubuh, bahkan tulang belikat sebelah kanan patah, luka robek di bagian kepala, dan gigi bagian bawah depan rontok semua.
Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya, keluarga korban melaporkan aksi main hakim sendiri ke SPKT Polda Sumsel atas tuduhan tindak pidana penganiayaan pada Rabu 15 Februari 2023.
Korban juga juga melaporkan oknum polisi dari Polsek Jejawi, Polres OKI yang memborgol tangannya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel dengan nomor laporan STTP/28-DL/Ill/2023/YANDUAN.
Sementara, Kabid Humas Polda Kombes Pol Supriadi MM dan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK saat dikonfirmasi terkait kedua laporan korban tersebut hingga berita ini diturunkan Selasa sore melalui ponselnya diturunkan belum merespon.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: