Belasan Personel Gabungan Tertibkan Kendaraan Bertonase Besar dan ODOL, Satu Mobil Dikandangkan

Belasan Personel Gabungan Tertibkan Kendaraan Bertonase Besar dan ODOL, Satu Mobil Dikandangkan

Belasan personel gabungan melakukan penertiban kendaraan bertonase besar dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Foto: dokumen/sumeks.co --

Belasan Personel Gabungan Tertibkan Kendaraan Bertonase Besar dan ODOL, Satu Mobil Dikandangkan 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Belasan personel gabungan melakukan penertiban kendaraan bertonase besar dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). 

Personel gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan yang di back-up personel Satlantas Polrestabes Palembang dan petugas Denpomdam II/Swj.

Dalam penertiban ke beberapa titik ruas jalan yakni Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R Soekamto dan Jalan Residen Haji Abdul Rozak Palembang. 

"Ini penertiban lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas keberadaan kendaraan odol yang kerap menjadi penyebab terjadinya kemacetan di Kota Palembang," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dinas Perhubungan Kota Palembang AK Juliansyah, Jumat 12 Mei 2023. 

BACA JUGA:Sosialisasi Perwali Kota Palembang, Putar Balikan Truk Besar Angkutan Barang di Luar Jam Operasional

AK Juliansyah mengatakan, penertiban itu merujuk pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.

Mengatur jadwal operasional dari jam 06.00 WIB hingga 21.00 WIB, melarang mobil barang khususnya mobil muatan besar melintas.

"Seperti hari ini ada beberapa yang kedapatan melintas langsung kita lakukan penilangan di tempat," ujar AK Juliansyah. 

Terhadap kendaraan yang terjaring lanjut AK Juliansyah, pihaknya juga tak segan melakukan pengandangan kendaraan bermuatan besar yang melakukan parkir di jalan protokol.

BACA JUGA:Pengelola Tol Kayuagung-Palembang Larang Kendaraan ODOL Melintas, Mobil Truk Diminta Putar Balik

"Intinya, kita akan secara tegas melakukan penindakan dengan menderek terhadap satu kendaraan tangki kapasitas 15 ribu liter yang terparkir. Apabila masih Truk Tangki ini langsung kita kandangkan, sebab truk ini parkir dan membahayakan kendaraan lain yang melintas," ungkap AK Juliansyah. 

AK Juliansyah menyebut penertiban ini masih akan terus berlanjut untuk beberapa hari ke depan.

"Kami mengimbau bagi pemilik kendaraan yang sudah kita kandangkan untuk mendatangi kantor Dinas Perhubungan kota Palembang dengan membawa kelengkapan surat," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: