Dianggap Tidak Membawa Keuntungan, Kegiatan Seismik 3D di PALI Kembali Disoal

Dianggap Tidak Membawa Keuntungan, Kegiatan Seismik 3D di PALI Kembali Disoal

Nilai ganti rugi atas lahan yang dilalui kegiatan Seismik 3D sangat rendah dan tidak sebanding dengan kerugian dan kerusakan yang dialami . Foto: Heru/sumeks.co--

Dianggap Tidak Membawa Keuntungan, Kegiatan Seismik 3D di PALI Kembali Disoal 

PALI, SUMEKS.CO - Kegiatan Seismik 3D di wilayah Bumi Serepat Serasan dinilai masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terutama yang dilalui kegiatan pencarian sumber minyak bumi itu dianggap tidak membawa keuntungan.

Lantaran nilai ganti rugi atas lahan yang dilalui kegiatan Seismik 3D sangat rendah dan tidak sebanding dengan kerugian dan kerusakan yang dialami pasca kegiatan tersebut. 

Belum lagi minimnya sosialisasi kegiatan seismik 3D terhadap masyarakat serta banyak warga yang mengeluhkan pihak pelaksana kegiatan siesmik tanpa izin saat memulai kegiatan diatas lahannya.

Seperti diutarakan Sukman, salah satu warga Desa Pengabuan kecamatan Abab yang lahannya dilalui kegiatan siesmik. 

BACA JUGA:Puluhan Warga Desak Ganti Rugi Seismik

Ia merasa tak pernah dihubungi pelaksana kegiatan ketika akan melakukan pembentangan kabel recording.

"Kegiatan itu terpaksa kami stop, karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Juga nilai ganti rugi yang akan diterima kabarnya sangat murah, yakni hanya Rp50ribu per lubang mata bor dan Rp5 ribu per meter lintasan yang dilalui," ungkapnya beberapa waktu lalu kepada media ini.

Sukman mengaku dirinya sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan pelaksana kegiatan siesmik, namun belum ada kesepakatan.

"Kami persilahkan pihak pelaksana siesmik melanjutkan pekerjaan, yang penting sepakat harga ganti rugi dan kepastian pembayaran juga jelas yang bertanggungjawab," tandasnya.

BACA JUGA:Identitas Tengkorak dan Tulang Manusia yang Ditemukan di PALI Terungkap, Ternyata Warga Banyuasin

Sementara itu, Humas PT Daqing Citra PTS, Iwan selaku pelaksana kegiatan siesmik 3D di kabupaten PALI saat melakukan pertemuan dengan Pemkab PALI belum lama ini, menjelaskan bahwa pihaknya siap mengganti rugi lahan yang dilintasi kegiatan perusahaannya sesuai Peraturan Gubernur.

"Nilai yang tertera pada SK Gubernur (Pergub) Nomor 40 tahun 2017 yang kami sampaikan pada masyarakat, jadi tidak bisa kami tambahi atau kami kurangi.” 

“Kalau nanti ada di masyarakat berkembang permintaan diatas SK gubernur, kami pelaksana akan mengikuti SK Gubernur. Karena apa, hingga saat ini tidak ada peraturan terbaru. Dan sampai hari ini belum ada yang kami lakukan pembayaran kompensasi di semua desa," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: