Dianggap Tidak Membawa Keuntungan, Kegiatan Seismik 3D di PALI Kembali Disoal

Dianggap Tidak Membawa Keuntungan, Kegiatan Seismik 3D di PALI Kembali Disoal

Nilai ganti rugi atas lahan yang dilalui kegiatan Seismik 3D sangat rendah dan tidak sebanding dengan kerugian dan kerusakan yang dialami . Foto: Heru/sumeks.co--

Terpisah, tokoh pemuda Kabupaten PALI, Wisnu Dwi Saputra menyuarakan agar merevisi surat jaminan atas kegiatan Seismik 3D Abab di wilayah kecamatan Penukal, Kecamatan Abab dan Kecamatan Tanah Abang.

BACA JUGA:Dinas Perkim PALI Cairkan Anggaran Rp7,3 Miliar, Kontraktor tak Kerjakan Proyek Gedung DPRD

"Ganti rugi yang tercatat dalam Pergub itu sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang. Tentu kami sangat sepakat untuk semua pihak, baik dari pelaksana seismik yakni PT Daqing Citra PTS, pihak Pertamina, Pemkab PALI, masyarakat hingga DPRD PALI untuk duduk bersama, mencari solusi terbaik terkait aktivitas seismik yang saat ini sedang berjalan," jelasnya. (ebi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: