Modus Sopir Truk yang Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, Palsukan Surat Jalan Biar Lancar Sampai Tujuan

Modus Sopir Truk yang Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, Palsukan Surat Jalan Biar Lancar Sampai Tujuan

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel menginterogasi pemilik mobil truk berinisial BB, warga Jakarta saat rilis di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

Untuk sopir yakni tersangka AS (32), warga Lampung, BS (36), warga Palembang, MA (29), warga Lampung, UE (29), warga Lampung.

BACA JUGA:Siang Malam Tim Penyidik KPK Kebut Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batu Bara di Sumsel

Lalu tersangka ID (31), warga Banyuasin, tersangka YP (31), warga Palembang, tersangka SP (39), warga OKU Timur, tersangka AA (27), warga Lampung.

Barang bukti yang diamankan yakni truk tronton merk HINO warna hijau No. Polisi B 9094 KYU yang mengangkut 20 ton.

Satu unit mobil truk merk HINO warna hijau No. Polisi BG 8755 JJ, mengangkut 20 ton.

Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna orange No. Polisi BE 8247 WU, mengangkut 10 ton batu bara.

BACA JUGA:6 Pelaku yang Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal Ternyata Hanya Sopir dan Kernet, Pemilik Mobil dan Tambang?

Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna orange No. Polisi BE 8921 AMG, mengangkut batu bara 10 ton.

Satu unit mobil truk Fuso Merk HINO warna hijau tahun 2022, No. Polisi BG 8021 JL, mengangkut batu bara 20 ton.

Satu unit mobil truk Fuso Merk HINO warna hijau, tahun 2018,  No. Pol BG-8752-JJ, mengangkut batu bara sebanyak 20 ton.

Satu unit mobil ISUZU tipe NKR 71 HD E2-2, model Light Truck, warna putih kombinasi, No. Polisi BG 8342 UY, mengangkut batu bara 10 Ton.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Tanjung Enim Tujuan Lampung, 6 Pelaku Ditangkap

Satu unit mobil merk ISUZU NMR 71T HD 6.1 warna orange No. Polisi BE 8820 JX mengangkut batu bara sebanyak 10 ton.

"Sembilan orang pelqkubyang diamankan kita jerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubar," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Senin 8 Mei 2023.

Yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,  SIPB atau Izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: