Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 120 Ton Batu Bara Ilegal dan 9 Tersangka di Jalinsum OKU
Contoh barang bukti yang diamankan dari sembilan tersangka yang mengangkut batu bara ilegal di Jalinsum OKU. Foto: edho/sumeks.co --
Satu unit mobil ISUZU tipe NKR 71 HD E2-2, model Light Truck, warna putih kombinasi, No. Polisi BG 8342 UY, mengangkut batu bara 10 Ton.
Satu unit mobil merk ISUZU NMR 71T HD 6.1 warna orange No. Polisi BE 8820 JX mengangkut batu bara sebanyak 10 ton.
"Sembilan orang pelqkubyang diamankan kita jerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubar," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Senin 8 Mei 2023.
Yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: