Bikin Macet Jalan Lingkar Muara Enim, Sopir Dump Truck yang Angkut Batu Bara Ilegal Jadi Tersangka

Bikin Macet Jalan Lingkar Muara Enim, Sopir Dump Truck yang Angkut Batu Bara Ilegal Jadi Tersangka

Tampak dump truck yang disopiri tersangka Debi mengangkut batu bara ilegal saat tepater di Muara Enim hingga menimbulkan kemacetan. Foto: dokumen--

Bikin Macet Jalan Lingkar Muara Enim, Sopir Dump Truck yang Angkut Batu Bara Ilegal Jadi Tersangka

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Polres Muara Enim menetapkan Debi (33), sopir dump truck yang mengangkut batu bara sebagai tersangka. 

Debi mengangkut batu bara itu pada Jumat 5 Mei 2023 lalu mobilnya teparter di Jalan Lingkar Muara Enim dan menyebabkan kemacetan panjang.

Setelah dilakukan penyidikan terungkap, jika batu bara yang diangkut warga Air sebakul, Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu itu ternyata batu bara hasil penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin (peti). 

Kini Debi dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim.

BACA JUGA:6 Pelaku yang Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal Ternyata Hanya Sopir dan Kernet, Pemilik Mobil dan Tambang?

Diketahui sebelumnya, dump truck warna oranye dengan nomor polisi BA 9642 AQ yang dikendarai tersangka Debi melintas di jalan lingkar Muara Enim. 

Mobil itu menimbulkan kemacetan panjang. Dump truck itu harus dievakuasi menggunakan alat berat. Lalu Debi menjalani pemeriksaan terkait batu bara yang diangkutnya. 

Ternyata batu bara yang diangkut oleh tersangka Debi merupakan hasil penambangan illegal.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang kemacetan di Jalan Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kecamatan Enim, Kabupaten Muara Enim,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang dikutip dari sumateraekspres.id.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Tanjung Enim Tujuan Lampung, 6 Pelaku Ditangkap

AKP Situmorang menegaskan, tidak seharusnya angkutan Batu bara melewati jembatan tersebut, apalagi untuk angkutan batu bara ilegal. 

Debi disangkakan dengan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck Mitsubishi warna oranye BA 9642 AQ dan 20 ton batu bara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: