Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Pelapor Lina Mukherjee Bilang Begini

Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Pelapor Lina Mukherjee Bilang Begini

Sapriadi Syamsudin SH (kiri) kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat memberikan tanggapan terkait tidak ditahannya tersangka Lina Mukherjee. Foto: edho/sumeks.co--

Tersangka Lina dikenakan dua pasal sekaligus yaitu pasal 28 ayat 2  juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: