Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Pelapor Lina Mukherjee Bilang Begini
Sapriadi Syamsudin SH (kiri) kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat memberikan tanggapan terkait tidak ditahannya tersangka Lina Mukherjee. Foto: edho/sumeks.co--
Tersangka Lina dikenakan dua pasal sekaligus yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: