Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Pelapor Lina Mukherjee Bilang Begini

Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Pelapor Lina Mukherjee Bilang Begini

Sapriadi Syamsudin SH (kiri) kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat memberikan tanggapan terkait tidak ditahannya tersangka Lina Mukherjee. Foto: edho/sumeks.co--

Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Pelapor Lina Mukherjee Bilang Begini

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Status Lina Mukherjee yang dijadikan tersangka dalam kasus penistaan agama dan tak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Sumsel ditanggapi oleh pelapor, M Syarif Hidayat SH.

Sapriadi Syamsudin SH, kuasa hukum Syarif, terkait laporan dan penetapatan tersangka, pihaknya berharap agar proses penyidikan yang berjalan obyektif dan normatif berdasarkan aturan hukum yang berlaku. 

"Semoga saja kami bisa terhindarkan dari fitnah-fitnah dunia," kata Sapriadi. 

Sapriadi juga mempersilahkan netizen untuk melihat dan menilai tersangka Lina Mukherjee yang sering meng-update status di akun medsos miliknya.

BACA JUGA:Permintaan Maaf Tersangka Lina Mukherjee Usai Urung Ditahan di Polda Sumsel Karena Sakit Maag Kronis

"Hingga saat ini kami tidak diserang, dalam artian disangkakan macam-macam karena laporan kami ini. Biarlah masyarakat dan siapapun yang bisa melihat dan menilai perkara ini dalam persepsi masing-masing," tukasnya. 

Sementara, kuasa hukum Lina Mukherjee, HA Bassar SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melayani kliennya dengan sangat baik. 

"Kami mendampingi klien kami selama menjalani pemeriksaan secara maraton. Dan saat kami pulang ternyata didapatkan kabar jika dia diopname,” kata Bassar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kasubdit V Siber, AKBP Fitriyanti SE dan Kadiskominfo Sumsel, H Achmad Rizwan SSTP MSi menegaskan, penahanan merupakan kewenangan penyidik.

BACA JUGA:Tampil Pakai Baju Tidur, Lina Mukherjee Tersangka Kasus Penistaan Agama Tak Ditahan Penyidik Polda Sumsel

“Meski sesuai dengan pasal yang dikenakan ancaman hukumannya 6 dan 5 tahun,” kata Agung saat menggelar rilis Kamis 4 Mei 2023 sore.

Dia menjelaskan, tersangka Lina Mukherjee mengalami gangguan kesehatan.

“Ya, tidak dilakukan penahanan dengan alasan mengalami maag akut, sempat dilarikan ke UGD RS Bhayangkara Polda Sumsel sebelum akhirnya kembali dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: