Pengakuan Pria dan Wanita yang Ditangkap di Taman Sekanak Lambidaro: Tak Ada Upah, Ambil Selisih Harga Jual

Pengakuan Pria dan Wanita yang Ditangkap di Taman Sekanak Lambidaro: Tak Ada Upah, Ambil Selisih Harga Jual

Tersangka Bambang dan Siti termasuk barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh petugas. Keduanya tak diupah tetapi mengambil untung dari penjualan sabu yang diantarkan. Foto: dokumen/sumeks.co--

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery SE didampingi Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH mengatakan kedua tersangka diringkus saat pihaknya melakukan undercover buy.

BACA JUGA:Tersangka Kurir Sabu Senilai Miliaran Rupiah Milik Cik Mit Ngaku Terima Upah Rp800 ribu, Siapa Cik Mit?

"Keduanya sama-sama kurir yang sudah kawakan atau sering kali beraksi. Mereka mengambil barang dari seseorang yang saat ini masih menjadi DPO kami," ujar AKBP Dudi.

AKBP Dudi menjelaskan, kedua tersangka mengambil untung dari selisih hasil penjualan.

"Kita pancing dan transaksi di Dalam mobil dan langsung kita amankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1001,8 gram," terangnya. 

Diketahui sebelumnya, tim opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap sepasang pria dan wanita di kawasan taman Sekanak Lambidaro Palembang. 

BACA JUGA:Amankan 10 Paket Sabu-sabu dari Tangan Kurir Narkoba

Keduanya yakni Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Hidayah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang. 

Temannya Bambang Suteja (46), warga Perum Citra Tanah Mas, Keluraha Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. 

Tersangka Siti dan Bambang diamankan petugas lantaran tertangkap tangan petugas saat dilakukan undercover buy yang sempat membuat warga geger.

"Kita sering menerima pengaduan masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di Taman Sekanak Lambidaro," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery SE didampingi Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Sekonjing, Polisi Amankan Gembong dan Kurir Narkoba

AKBP Dudi mengatakan keduanya diamankan di Taman Sekanak Lambidaro, yang berada di jalan Brigjen HM Dhanny Effendy, Bukit Kecil Palembang pada Rabu (12/04) malam sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Kita menangkap kedua tersangka saat berada di dalam mobil, setelah tersangka siti memberikan narkoba kepada anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli," ucapnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 100.80 gram yang terbungkus plastik klip bening dan di dalam kantong kresek warna hitam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: