Pengakuan Pria dan Wanita yang Ditangkap di Taman Sekanak Lambidaro: Tak Ada Upah, Ambil Selisih Harga Jual
Tersangka Bambang dan Siti termasuk barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh petugas. Keduanya tak diupah tetapi mengambil untung dari penjualan sabu yang diantarkan. Foto: dokumen/sumeks.co--
Pengakuan Pria dan Wanita yang Ditangkap di Taman Sekanak Lambidaro: Tak Ada Upah, Ambil Selisih Harga Jual
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel meringkus seorang pria dan wanita di kawasan Taman Sekanak Lambidaro Palembang.
Keduanya yakni Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Hidayah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Dan temannya Bambang Suteja (46), warga Perum Citra Tanah Mas, Keluraha Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Kepada polisi, tersangka Siti mengaku sudah lima kali mengambil paket ukuran kecil dengan bandarnya berinisial OT yang kini menjadi DPO Polda Sumsel.
Tersangka Siti dan Bambang tidak meminta upah tetapi mengambil selisih harga dari sabu-sabu yang akan dijualnya kembali kepada orang yang memesannya.
“Untuk sabu yang akan ditawarkan kepada petugas yang melakukan undercover, harga awalnya Rp58 juta, itu dari DPO OT,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery SE didampingi Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH.
Lalu, sabu itu dijual tersangka Siti senilai Rp65 juta kepada tersangka Bambang.
“Dan oleh tersangka Bambang sabu itu dijual kembali seharga Rp72 juta kepada anggota yang melakukan undercover buy di dalam mobil tersangka,” ujar AKBP Dudi.
Diketahui, seorang pria dan wanita yang ditangkap Polda Sumsel di kawasan Taman Sekanak Lambidaro Palembang ternyata kurir sabu-sabu kawakan.
Kedua tersangka yang diamankan, yakni Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Hidayah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Dan temannya Bambang Suteja (46), warga Perum Citra Tanah Mas, Keluraha Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: