HOT NEWS, Kasus Tiktokers Bima Yudho Sebut Lampung Dajjal Dibatalkan Polda Lampung
Dalam preskonnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan tiktokers Bima Yudho dalam video viralnya.-foto:sumeks.co-
Akhirnya, Kasus Tiktokers Bima Yudho Sebut Lampung Dajjal Dibatalkan Polda Lampung
SUMEKS.CO - Setelah menjadi polemik panjang, Polda Lampung membatalkan perkara aduan Ginda Ansori terhadap Tiktokers Bima Yudho. Atas dugaan ujaran kebencian.
Karena hal ini Polda Lampung menyetop perkara itu.
BACA JUGA:Wajah Murka plus Bete Gubernur Lampung, Ditanya Soal Intimidasi Ortu Tiktokers Bima, Si Pengkritik
Dalam preskonnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra menyatakan tidak ada tindak pidana
atas video viral Tiktokers Bima yang menyebut Lampung Dajjal.
Menurut Kabid Humas, hasil gelar pekara yang dilakukan dan mendengarkan keterangan beberapa saksi ahli, tidak ada tindak pidananya.
''Penghentian kasus ini, bukan karena ada intervensi ataupun tekanan,'' tegas Kombes Zahwani, Selasa 18 April 2023.
Penyelidikan perkara dilakukan secara berkeadilan dan transparan. Karena tidak ada alat bukti, maka tidak bisa dinaikkan menjadi penyidikan,'' kata Kabid Humas Polda Lampung.
Disinggung soal kata 'Lampung Dajjal' dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Zahwani mengelak jika itu masuk ke materi penyidikan.
''Tidak bisa dipaparkan,'' kata Kabid Humas Polda seperti dikutip Disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id