Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 H/2023 di Kabupaten Lahat, Cek Disini Sekarang

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah  1444 H/2023 di Kabupaten Lahat, Cek Disini Sekarang

Rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di kantor Kementerian Agama Lahat, Senin 10 April 2023.--

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Lahat 1444 H/2023, Cek Disini Sekarang

LAHAT, SUMEKSCO - Besaran zakat fitrah dan fidyah hari Raya Idul Fitri 1444 H telah di tetapkan oleh kementrian Agama Kabupaten Lahat, Senin 10 April 2023.

Selain Kementerian agama Kabupaten Lahat, terdapat pihak lain dalam proses penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Lahat yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lahat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lahat dan lembaga terkait yang ada di Kabupaten Lahat.

Sementara itu, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Lahat Drs. H. Rusidi Dja'far MM mengatakan, besaran zakat fitrah dan fidyah Idul Fitri 1444 H tahun 2023 ini yakni, beras 2,5 kg perjiwa, uang senilai Rp30 ribu per jiwa.

"Penetapan zakat fitrah tersebut sesuai kesepakatan dengan Kementrian Agama, pemerintah Kabupaten Lahat, Baznas Lahat, MUI dan lembaga terkait lainya yang ada di Kabupaten Lahat," terang Rusidi.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp900 Juta, Pj Kades Ngestikarya Main Janda

BACA JUGA:Berkat 'Subsidi' Pemerintah, Harga Wuling Air ev Turun Rp 20 Jutaan

Rusidi juga mengingatkan kepada seluruh umat muslim agar wajib mengeluarkan zakat, karena zakat merupakan perintah wajib dari Allah SWT. 

Ketua Umum Baznas Kabupaten Lahat KH Hamdi Arsal mengatakan, sepakat dengan keputusan rapat dengan Kementerian Agama Lahat mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 untuk wilayah Kabupaten Lahat.

"Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Lahat sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023. Baznas Lahat sepakat dengan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 tersebut," ucapnya.

Kita sebagai umat muslim yang taat dan patuh akan kewajiban bembayar zakat, maka dari itu kita wajib untuk membayar zakat untuk diberikan kepada orang yang wajib menerimanya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: