Warga Desak Bupati OKI Segera Cabut SK Pemberhentian Sementara Kades Simpang Tiga Makmur

Warga Desak Bupati OKI Segera Cabut SK Pemberhentian Sementara Kades Simpang Tiga Makmur

Junjati Patra SH MH, kuasa Hukum Kades Samsul Bahri. Foto: dokumen/sumeks.co--

OKI, SUMEKS.CO - Masyarakat Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendesak Bupati OKI segera mencabut SK Bupati, tentang pemberhentian sementara terhadap Kades Samsul Bahri.

Desakan agar Bupati OKI mencabut SK tersebut, tertuang dalam lampiran surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Tiga Makmur bernomor 140/116/BPDDS-SPTM/2023 tertanggal 20 Maret 2023.

"Di dalam surat ini juga masyarakat meminta agar Samsul Bahri dapat segera menjabat kembali sebagai Kades Simpang Tiga Makmur, usai perkara yang membelitnya saat itu dinyatakan menang pada tingkat Mahkamah Agung," ujar Junjati Patra SH MH selaku kuasa hukum Kades Samsul Bahri, 5 April 2023.

Sehingga, menurut Junjati Patra SH MH tidak ada alasan lagi bagi Bupati OKI untuk tidak mencabut SK pemberhentian sementara tersebut, dan menugaskan Samsul Bahri sebagai Kades terpilih di Desa Simpang Tiga Makmur.

BACA JUGA:Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Desak Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan OKI Diberhentikan

Mantan Jurnalis televisi nasional ini menceritakan permasalahan awal hingga kliennya dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap APBDes Simpang Tiga Makmur tahun 2016-2020 oleh orang tua Erika yang dinyatakan kalah saat Pilkades beberapa tahun lalu.

"Jangan zalim, kalau pelapor (Erika) kalah Pilkades ya kalah saja, jangan dicari-cari kesalahan pihak yang menang," ujar Junjati Patra SH MH.

Sekretaris IJTI ini menuturkan, jika yang disangkakan terhadap kliennya adalah pemalsuan tanda tangan tersebut hanya terdapat unsur kelalaian semata dari kliennya.

Bahkan menurutnya, pelapor bisa dikenakan tindak pidana korupsi sebab menerima gaji tiap bulan selama empat tahun, hasil tanda tangan yang dipermasalahkan sendiri oleh pelapor.

BACA JUGA: Status Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, OKI, Menunggu Surat Keputusan Kemendagri

Junjati menambahkan, terlapor bisa terjerat korupsi karena terbukti menerima gaji tiap bulan selama empat tahun hasil tanda tangan yang di masalahkannya, gaji dimakan tandatangan gaji nyuruh orang lain.

 Dia meyakini dalam hal ini Bupati OKI cukup bijak agar dapat segera mengaktifkan kembali kedudukan Syamsul Bahri sebagai Kades Simpang Tiga Makmur, demi menjaga nama baik semua terutama aspirasi masyarakat desa yang memilihnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: