Ombudsman Sumsel Kunjungi PN Palembang, Ada Apa?

Ombudsman Sumsel Kunjungi PN Palembang, Ada Apa?

PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--

Dalam perjalanannya, pihak PN Palembang menjatuhkan amar menerima permohonan gugatan penggugat Hj Fatimah dengan amar bahwa objek sebidang lahan tersebut adalah sah milik penggugat, yang kemudian dikuatkan kembali pada putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait