PJ Bupati H Apriyadi Tanda Tangani Perbup, 10 April THR Honorer di Muba Cair

PJ Bupati H Apriyadi Tanda Tangani Perbup, 10 April THR Honorer di Muba Cair

Peraturan Bupati (Perbup) Muba terkait pencairan THR untuk honorer, PPPK, PNS hingga TPP ASN sudah ditandatangani Pj Bupati Apriyadi Mahmud.--

SEKAYU, SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi honorer dan ASN di Kabupaten Muba, pasalnya, Senin 3 April 2023 Peraturan Bupati (Perbup) Muba terkait pencairan THR untuk honorer, PPPK, PNS hingga TPP ASN sudah ditandatangani Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 

Hal ini juga ditegaskan Pj Bupati Apriyadi Mahmud usai menerima Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) di Ruang Audiensi Bupati Muba

"Ya, tadi Perbup sudah saya tandatangani, semoga bisa bermanfaat. Insya Allah 10 April THR untuk honorer sudah diterima melalui OPD masing-masing," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 

Ia merinci, tidak hanya THR untuk honorer atau pegawai kontrak tetapi juga THR PPPK, THR PNS hingga TPP ASN bulan Maret. 

BACA JUGA:Sidak Tim Gabungan Kabupaten Banyuasin, Masih Saja Ditemukan Pedagang Curang!

BACA JUGA:Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

"Semuanya pencairannya akan beriringan, ya kemungkinan di tanggal 10 April ke atas semuanya sudah menerima," ucapnya. 

Sementara itu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi melalui Kepala BPKAD Muba Zabidi SE MSi merinci adapun anggaran yang sudah ditandatangani Pj Bupati Apriyadi Mahmud dalam SK tersebut yakni THR PNS sebesar Rp31.520.410.418, THR PPPK Rp5.416.670.129, THR Pegawai Kontrak Rp5.040.500.000, dan TPP ASN bulan Maret Rp22.000.000.000.

"Semuanya sudah ditandatangani pak Bupati Apriyadi Mahmud, Insya Allah di tanggal 10 April ke atas semua sudah mendapatkan pencairan," ungkap dia. 

Ia menambahkan, atas arahan Bupati Muba Apriyadi Mahmud agar THR yang diterima tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Digunakan untuk hal yang bermanfaat sesuai pesan pak Bupati Apriyadi tadi," tandasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: