Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum
Tambang minyak rakyat belum dilegalkan pemerintah. Gudang minyak oplosan di Ogan Ilir jelas melanggar hukum. Tampak polisi saat menggerebek sumur minyak ilegal di Muba. foto: dok/sumeks.co.--
Pertama, buku tabungan Bank Mandiri milik AR terdapat saldo Rp 6 miliar dan pada tabungan milik inisial OA, berisikan dana Rp 11 miliar.
“Atas temuan transaksi besar ini kita akan minta PPATK untuk melacaknya, tegas Kombes Pol Agung, Jumat siang, 31 Maret 2023.
Hadir juga Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK.
Menurut Kombes Pol Agung, jumlah dana yang besar, bahkan sampai belasan miliar itu sangat mustahil jika diperoleh dari operasi pengoplosan minya solar yang menurut pelaku baru berjalan satu bulan. (kms/dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: