Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum

Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum

Tambang minyak rakyat belum dilegalkan pemerintah. Gudang minyak oplosan di Ogan Ilir jelas melanggar hukum. Tampak polisi saat menggerebek sumur minyak ilegal di Muba. foto: dok/sumeks.co.--

Pertama, buku tabungan Bank Mandiri milik AR terdapat saldo Rp 6 miliar dan pada tabungan milik inisial OA, berisikan dana Rp 11 miliar.

“Atas temuan transaksi besar ini kita akan minta PPATK untuk melacaknya, tegas Kombes Pol Agung, Jumat siang, 31 Maret 2023.

Hadir juga Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani dan Kasubbid Penmas Bid Humas  AKBP Yenni Diarty SIK.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kejar Dugaan Pencucian Uang, Atas Temuan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir 

BACA JUGA:Polda Sumsel Temukan Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar dalam Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir

Menurut Kombes Pol Agung, jumlah dana yang besar, bahkan sampai belasan miliar itu sangat mustahil jika diperoleh dari operasi pengoplosan minya solar yang menurut pelaku baru berjalan satu bulan. (kms/dik)

BACA JUGA:Polda Sumsel Kejar Dugaan Pencucian Uang, Atas Temuan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir 

BACA JUGA:Polda Sumsel Temukan Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar dalam Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: