Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum

Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum

Tambang minyak rakyat belum dilegalkan pemerintah. Gudang minyak oplosan di Ogan Ilir jelas melanggar hukum. Tampak polisi saat menggerebek sumur minyak ilegal di Muba. foto: dok/sumeks.co.--

OGANILIR, SUMEKS.CO - Tambang minyak rakyat belum dilegalkan pemerintah. Itu artinya gudang minyak oplosan yang digerebek Polda Sumsel di kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan jelas masuk kasus pelanggaran hukum.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH yang turun langsung saat penggerekkan menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada lampu hijau terkait legalisasi praktik illegal drilling dari pemerintah pusat (Kementerian ESDM).

“Pak Gubernur beberapa waktu lalu telah bersurat ke Kementerian ESDM terkait usulan legalisasi penambangan pada sumur-sumur tua itu. Tinggal kita menunggu karena sudah cukup lama juga kita menunggu follow up-nya seperti apa,” jelasnya.

Seperti diberitakan sumeks.co. Belum lama ini Kementerian ESDM rencananya akan bentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai otoritas yang menertibkan pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. Termasuk di Sumsel.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kejar Dugaan Pencucian Uang, Atas Temuan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir 

BACA JUGA:Polda Sumsel Temukan Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar dalam Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir

Ada ribuan orang yang menggantungkan hidupnya dari praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Sumsel, namun hingga saat ini aktivitas mereka masih ilegal.

Sementara itu, pengakuan tersangka Arjan alias Ujang, dalam seminggu gudang oplosan solar yang dikuasakan TM (buron) kepadanya itu mampu meraup untung Rp20 jutaan. 

“Jadi rata-rata per bulan bisa sampai Rp80 jutaan,” ungkapnya.

Biasanya mereka mengambil solar yang asli dari beberapa perusahaan dan industri dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan pasaran. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Kejar Dugaan Pencucian Uang, Atas Temuan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir 

BACA JUGA:Polda Sumsel Temukan Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar dalam Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir

Lalu dicampur dengan minyak hasil sulingan dari Muba.  “Biasanya dijual Rp10 ribu per liter,” aku tersangka Arjan yang sehari-harinya seorang petani di Desa Lorok ini.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: