9 Rayon FKPPI Palembang Desak Polda Sumsel Usut Laporan Terlapor HNU

9 Rayon FKPPI Palembang Desak Polda Sumsel Usut Laporan Terlapor HNU

Didi Timuryanto (empat dari kiri) saat konferensi pers, Kamis 30 Maret 2023. foto: dendi romi sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kasus laporan Ketua Pengurus Cabang (PC) Ketua FKPPI Palembang Agus Kelana terhadap Ketua Pengurus Daerah (PD) FKPPI Sumsel H Nasrun Umar (HNU) dipertanyakan Regurus Rayon. 

Sebanyak 9 Ketua dan Sekretaris Rayon FKPPI PC Palembang membuat surat tertulis yang disampaikan ke Kapolda Sumsel menindaklanjuti laporan tertanggal 21 Maret 2023. Seluruh ketua dan sekretaris Pengurus Rayon tersebut membubuhkan tanda tangan dalam surat mempertanyakan perkembangan pemalsuan NRP HNU. 

Didampingi kuasa hukum Pengurus Cabang FKPPI Palembang, Hermanto SH dan rekan mendatangi Polda Sumsel, Kamis 30 Maret 2023. 

“Kami sengaja datang ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel mempertanyakan laporan Pak Agus Kelana terhadap terlapor HNU karena sudah sembilan hari laporan belum ada progres,” kata Ketua PR FKPPI Alang-Alang Lebar Didi Timuryanto dalam keterangan persnya di Sekretariat PC PKPPI Palembang, Kamis 30 Maret 2023. 

BACA JUGA:Buntut Tuduhan KTA Palsu, HNU Lapor Balik Pengurus Cabang FKPPI Palembang ke Polda Sumatera Selatan

Dia menegaskan, kedatangan seluruh Ketua dan Sekretaris PR FKPPI Palembang ke Polda Sumsel, semata-mata mempertanyakan laporan yang sudah dibuat Ketua PC FKPPI Palembang Agus Kelana.

“Kami seluruh pengurus rayon FKPPI di Palembang tidak ingin organisasi yang sudah besar dan tua dirusak oleh oknum yang memalsukan kartu tanda anggota,” ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum PC FKPPI Palembang Hermanto SH menyatakan bahwa sudah saatnya FKPPI sebagai organisasi besar dan modern berevolusi dengan membersihkan oknum-oknum yang membantu membuatkan KTA atas nama HNU yang jelas-jelas melanggar AD/ART organisasi FKPPI. Sudah jelas diatur dalam AD/ART untuk menjadi anggota biasa FKPPI harus anak TNI dan Polri atau anak purnawirawan TNI dan Polri.

“HNU bukan anak TNI, melainkan mendapat pangkat Letda Tituler saat perundingan pejuang kemerdekaan dengan Belanda masa itu,” ujar Hermanto sembari menyebut tidak bisa disebut sebagai anggota biasa FKPPI. 

BACA JUGA:Palsukan KTA, Bacawako Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Usai perundingan, lanjut Hermanto, orang tua HNU, Muhammad Umar, pangkat titulernya dikembalikan dan yang bersangkutan berkarier sebagai PNS.

Dia menyesalkan diterimanya laporan balik HNU terhadap Ketua PC FKPPI Palembang Agus Kelana yang dilakukan menggunakan kuasa hukum. Dalam KUHAP, sudah jelas ditentukan dalam laporan yang dilakukan persoon harus dilakukan yang namanya disebut. Bukan melalui kuasa hukum. “Ini KUHAP yang bicara,” jelasnya. 

Menanggapi laporan balik tersebut, Hermanto menegaskan bahwa sesuai UU No 31 Tahun 2014 tentang LPKS, tidak mengenal laporan balik sebelum dibuktikan terlebih dahulu laporan pertama. Bukankah Ketua PC FKPPI Agus Kelana melaporkan KTA yang dimiliki HNU terindikasi palsu. Maka penyidik dan pengadilan harus membuktikan dulu laporan itu.

BACA JUGA:Polda Sumsel Surati IL Oknum Wartawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: