2 Mantan Kades di OKU Terjerat Kasus PTSL dan Dana Desa, Segera Jadi Tahanan Jaksa dan Kasus Siap Naik Sidang
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, merilis kasus dugaan pungli program PTSL dan dana desa. foto: berry/sumeks.co.--
Dalam perkara ini, tersangka Saherman dijerat Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 UU tentang Pemberantassan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka ditangkap dan ditahan sejak 16 Maret 2023 di Mapolres OKU.
BACA JUGA:Malam Ini, Jaksa Kejari Palembang Bakal Tahan Tersangka Korupsi Program PTSL Jilid II
BACA JUGA:Sebelum Oknum Lurah, Lingkaran Korupsi PTSL Seret Oknum Pejabat BPN Kota Palembang
“Kasusnya masuk tahap kedua,” tambah Arif.
Sementara untuk tersangka Jon Hendra, merupakan mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan.
Sempat buron, tersangka Jon ditangkap di daerah Karang Raja, Kabupaten Muara Enim, 10 Desember 2022.
“Berkasnya juga sudah masuk tahap kedua,” ucap Arif.
BACA JUGA:Malam Ini, Jaksa Kejari Palembang Bakal Tahan Tersangka Korupsi Program PTSL Jilid II
BACA JUGA:Sebelum Oknum Lurah, Lingkaran Korupsi PTSL Seret Oknum Pejabat BPN Kota Palembang
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKU pada 17 Maret 2020, Joh Hendra diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp379.399.614.
Dijelaskan, Dana Desa (DD) bersumber dana APBN tahun anggaran 2018, direalisasikan tiga termin.
Tahap 1 sebesar Rp140.147.800, tahap 2 sebesar Rp280.295.600, dan tahap 3 sebesar Rp280.295.600.
“Tersangka diduga melakukan mark up harga pembelian bahan material dan barang barang lainnya. Kemudian pada kegiatan fisik, terdapat kekurangan volume, serta kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (BUMDes) tahun 2018,” urai Arif. (bis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: