Warga Sarolangun Jambi Diringkus Dalam Pondok Narkoba di Muratara, Susul Pacar ke Sel Penjara

Warga Sarolangun Jambi Diringkus Dalam Pondok Narkoba di Muratara, Susul Pacar ke Sel Penjara

Della warga Sarolangun Jambi diamankan petugas Polres Muratara. Foto: dokumen/sumeks.co--

MURATARA, SUMEKS.CO - Della Natasya (25), warga RT 9, Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diringkus petugas Sat Narkoba Polres MURATARA.

Tersangka Della  saat berada di sebuah pondok Desa Lesung Batu Lama, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara pada Jumat 24 Maret 2023  sekitar pukul 14.30 WIB.

Petugas sebelumnya meringkus pacarnya Hasanudin (36) dalam kasus yang sama.

“Pelaku ditangkap tidak lama setelah pacarnya ditangkap,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Musi Rawas Simpan Sabu dan Pil Ekstasi di Pondok Kebun Sawit

Hasanudin, kata Damanson merupakan pengedar sabu-sabu. Dia ditangkap saat dipancing melalui transaksi oleh polisi yang menyamar.

Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, Hasanudin menunjukkan pondok tempatnya menyimpan sabu dan lokasi transaksi.

“Saat petugas masuk dalam pondok pondok. Didapati seseorang Perempuan yang merupakan pacar dari tersangka Hasanudin sedang mengonsumsi sabu,” jelas Kasat Narkoba.

Della kemudian diinterogasi dan mengaku mendapatkan sabu dari pacarnya Hasanudin.

BACA JUGA:Kelabui Polisi, Devi Herlina Sembunyikan Sabu di Tempat Terlarang Saat Diringkus di Jalan Lintas Sumatera

Petugas mengamankan barang bukti dari tangan tersangka Della yakni satu bungkus plastik klip bening sabu dengan berat brutto 0,28 gram.

Kemudian, satu buah pirek kaca dengan sisa pakai sabu dengan berat brutto 1,86 gram, satu alat hisap sabu atau bong dan korek api.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muratara, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat.(linggaupos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: