Tunggu Fatwa MUI, Polda Sumatera Selatan Akan Segera Gelar Perkara Makan Kulit Babi Lina Mukherjee

Tunggu Fatwa MUI, Polda Sumatera Selatan Akan Segera Gelar Perkara Makan Kulit Babi Lina Mukherjee

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH mengaku pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi terhadap terlapor Lina Mukherjee ke dua alamatnya. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA: Dikecam Gus MIftah Lina Mukherjee Membela Diri, Begini Isi Pembelaannya Soal Dia Makan Babi

Untuk itu, berkas pelaporan terhadap Lina Mukherjee ini langsung dilimpahkan ke pidana umum.

Sebelumnya diketahui, ustadz Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin SH MH pelapor kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya dimintai keterangan penyidik.

Keduanya didampingi Ustadz Jhon Fredi Joniansyah SH dimintai keterangan tim penyidik Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Mereka dimintai penjelasan dan klarifikasi Selasa 21 Maret 2023, untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan belum lama ini ke SPKT Polda Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Video Dugaan Penistaan Agama Viral, Influencer Dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan

Pelapor mendapatkan sebanyak 15 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee. 

“Termasuk juga diminta menjelaskan kronologis awal pertama kali mengetahui kontent media sosial terkait tindak penistaan agama itu," kata Sapriadi. 

Ditegaskan Sapriadi, pelaporan yang dilayangkan ini karena pihaknya merasa aqidah agama Islam yang dianutnya telah dinistakan dengan tindakan disertai ucapan yang disampaikan. 

"Dari konseling awal, kasus yang dilaporkan dengan sangkaan melanggar 156 huruf A KUHP tentang penistaan agama. Lalu, dijuntokan lagi ke Pasal 28 UU ITE karena disebar melalui media sosial.”

BACA JUGA:Kisah Nenek Musriah Viral, Selalu Tinggalkan Rumah Saat Angin Kencang Tiba dan Lebih Nyaman Tidur di Tenda

“Dan sepanjang tidak menghilangkan substansinya dimana perbuatan itu ada, tapi hanya kamar dan kompetensinya yang merupakan kewenangan penyidik," beber Sapriadi. 

Sapriadi dan Syarif mengapresiasi langkah cepat yang diambil penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam merespons laporan kasus tersebut. 

"Kita berharap penyidik dapat segera memanggil terlapor. Termasuk meminta pendapat dari ahli terkait tindak penistaan agama tersebut," tutup Sapriadi.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: