Kemenkumham Babel Gelar Rakor Implementasi Aksi HAM dan Kabupaten Kota Peduli HAM
--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Koordinasi Sinergitas Komitmen Bersama terhadap P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) melalui Implementasi Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP-HAM), di Hotel Puncak PANGKALPINANG, Senin 20 Maret 2023.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyampaikan jika ada 2 Kabupaten/Kota di wilayah Babel yang telah meraih penghargaan KKP HAM pada tahun 2022, yakni Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung Timur.
Kakanwil Harun juga mengatakan bahwa Program Aksi HAM ini mengintegrasikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kelompok rentan ke dalam suatu Rencana Aksi Nasional inklusif.
"Ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Harun
BACA JUGA:6 Desa Wisata Sumatera Selatan Lolos 300 Besar ADWI 2023, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Lebih lanjut, Harun menyampaikan kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM mengacu pada aspek Hak Asasi Manusia, yaitu:
Pertama, Hak Sipil dan Politik, meliputi hak atas bantuan hukum, hak informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak keberagaman dan pluralisme, serta hak atas kependudukan.
Kedua, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.
Dengan adanya kegiatan ini, Kakanwil Harun berharap, 5 Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Bangka Belitung dapat meraih penghargaan KKP HAM.
BACA JUGA:6 Desa Wisata Sumatera Selatan Lolos 300 Besar ADWI 2023, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
“Kanwil Kemenkumham Babel berkomitmen memfasilitasi, memberi dukungan dan kontribusi secara penuh kepada seluruh Kabupaten/Kota,” kata Harun.
Direktur Fasilitasi Informasi HAM Ditjen HAM, Darsyad, Keynote Speaker pada kegiatan ini menyampaikan di dalam Perpres RANHAM No. 53 Tahun 2021, tertulis bahwa RANHAM adalah pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Hak Asasi Manusia.
“Dalam menjalankan RANHAM, dibentuk Panitia Nasional yang terdiri dari 5 Kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sosial, yang bertujuan untuk menyinergikan sekaligus mengoptimalkan pencapaian pemenuhan HAM,” ucap Darsyad.
Kelompok sasaran RANHAM 2021-2025 memiliki target sasaran 4 kelompok yang terdiri dari Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: