Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi yang Dilaporkan 2 Pengacara Ditangani Siber Polda Sumatera Selatan

Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi yang Dilaporkan 2 Pengacara Ditangani Siber Polda Sumatera Selatan

Sapriadi Syamsudin SH (kiri) kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat memberikan tanggapan terkait tidak ditahannya tersangka Lina Mukherjee. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Pasca Viral Dugaan Nikah Siri Oknum Kades dengan PNS Puskesmas, Kades di Ogan Ilir Resah Diteror Istri

"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara SARA dan Aqidah,” kata Syarif.

Dan jelas, perbuatan ini sangat tidak terpuji dan juga meresahkan.

“Karena bagi kita terkhusus umat islam dalam kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita," tegasnya.

Dia mengatakan, sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga akan dilakukan oleh orang lain.

BACA JUGA:Anjing Menggonggong, 3 Pria yang Coba Bobol Toko Manisan di Prabumulih Kabur, Aksinya Viral 

"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten-konten ini," ungkapnya.

Syarif berharap atas laporan perdana yang dilakukan oleh Lina Mukherjee dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel. 

"Ini merupakan laporan perdana. Kami berharap semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita indonesia," tutupnya.

Sama halnya disampaikan Sapriadi Syamsudin SH MH, pihaknya juga sudah bersurat ke Kapolda Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung.

BACA JUGA:Korban Copet Oleh Wanita di Palembang Trade Center Mall yang Videonya Viral Lapor Polisi

"Laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba mengolok-olok agamanya sendiri," katanya lagi.

Dirinya juga menduga terlapor Lina Mukherjee sengaja membuat konten mengonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya. 

"Bukan hanya di TikTok saja, dia juga menyebarkan di YouTube yang sudah ditonton lebih 70 ribu kali, dan sosial media miliknya," tutupnya.

Kini Laporan Polisi dengan nomor LPN/82/III/SPKT yang telah diterima piket Unit SPKT Polda Sumsel saat ini masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: