Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Strategi Percepatan Pelaksanaan Target Kinerja Ditjen AHU

Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Strategi Percepatan Pelaksanaan Target Kinerja Ditjen AHU

--

BACA JUGA:Minat Pembeli Motor Listrik di Electric Motor Show 2023 Tinggi, Alessa Beri Diskon Rp1 Juta Selama Pameran

Sesi terakhir pada kegiatan tersebut ditutup dengan pemaparan materi tentang penyebaran informasi layanan AHU di Wilayah (Apostille), dijabarkan bahwasanya tujuan dari konvensi apostille adalah untuk menghapuskan persayaratan tradisional legalisasi penerbitan sertifikat apostille tanggal oleh Otoritas Kompeten di negara asal dokumen tersebut.

Hal ini penting untuk diterapkan untuk menjawab berbagai tantangan ditengah era globalisasi yang ditandai dengan komunikasi dan transportasi yang semakin canggih, arus lalu lintas manusia yang cepat, ekonomi negara makin terbuka, dan lain sebagainya.

Sementara itu, Parsaoran Simaibang selaku Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi layanan legalisasi apostille yang diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pelajar, tenaga pengajar, aparat penegak hukum, notaris, pelaku usaha, akademisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Saat ini telah tercatat 2.918 permohonan layanan Apostille berupa dokumen Notaris yang berkaitan dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui website: apostille.ahu.go.id," jelas Kadivyankumham.

BACA JUGA:Viral, RSUD Martapura Bantah Menolak Persalinan Bayi Kembar, Dokter Kandungan Belum Bisa Nonstop Seminggu

Dalam rangka peningkatan layanan administrasi hukum umum di wilayah dan optimalisasi pelaporan dan pemutakhiran data PPNS di wilayah, dijelaskan Parsaroan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan rapat Rapat Koordinasi pemutakhiran data PPNS pada aplikasi AHU online pada 24 Januari 2023 lalu.

"Saat ini jumlah PPNS yang terdata pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sejak tahun 2016-2022 berjumlah 180 (seratus delapan puluh) orang yang terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI yang berasal dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kami berharap hal ini dapat menyelaraskan data PPNS Kanwil dan Ditjen AHU, serta untuk pemutakhiran database PPNS sehingga dapat mengukur efektifitas penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," tutur Parsaoran.

Turut Hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU dari Kantor Wilayah seluruh Provinsi di Indonesia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: