Bujangan Ini Ngaku Pendam Hasrat Tak Tertahankan Melihat Janda Anak Enam, Tapi Caranya Berujung Penjara

Bujangan Ini Ngaku Pendam Hasrat Tak Tertahankan Melihat Janda Anak Enam, Tapi Caranya Berujung Penjara

Tersangka Paisal. foto: dok/sumeks.co--

SEKAYU, SUMEKS.CO  – Nafsu Paisal (19), tak tertahankan lagi dengan janda anak enam di desa tetangga, berinisial Hw (37). 

Tersangka Paisal yang merupakan warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, mengedap-endap masuk ke rumah korban, Sabtu, 11 Maret 2023 subuh.

Berhasil masuk ke dalam kamar, tersangka melihat korban sedang tidur bersama anaknya yang berusia 5 tahun. 

BACA JUGA:Ini 5 Pinjaman Janda Pensiunan Sampai Rp 500 Juta dengan Bunga Rendah, Tidak Mewaris Bisa Langsung Lunas

BACA JUGA:Janda dan Pekerja Kontraktor Terjaring Razia Pekat, Sembunyi di Kamar Mandi Penginapan

“Tersangka semakin bernafsu, diam-diam mencabuli korban,” ungkap   Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana, melalui Kanit Reskrim Iptu Nasirin.

Namun belum sempat tersangka berbuat lebih jauh, korban terbangun dan langsung menjerit minta tolong. 

Tersangka panik, kabur lewat pintu belakang tempat dia masuk. Kemudian korban melapor ke Polsek.

BACA JUGA:Ini 5 Pinjaman Janda Pensiunan Sampai Rp 500 Juta dengan Bunga Rendah, Tidak Mewaris Bisa Langsung Lunas 

BACA JUGA:Janda dan Pekerja Kontraktor Terjaring Razia Pekat, Sembunyi di Kamar Mandi Penginapan

“Besoknya, (Minggu, 12/3), tersangka kami tangkap sedang dibonceng motor, di jalan Desa Kemang,” tegas Nasirin.

Tersangka Paisal yang masih lajang, mengaku memang memiliki hasrat terhadap korban dan berniat menikahinya. 

“Namun atas perbuatan cabulnya, dia dijerat Pasal 289 KUHP, dan atau Pasal 285 jo 53 KUHP. Tersangka sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba,” pungkas Nasirin. (kur)

BACA JUGA:Ini 5 Pinjaman Janda Pensiunan Sampai Rp 500 Juta dengan Bunga Rendah, Tidak Mewaris Bisa Langsung Lunas 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: