Sering Ditantang Berkelahi, Kandar Bacok Eko

Sering Ditantang Berkelahi, Kandar Bacok Eko

Korban saat mendapatkan tindakan medis usai dibacok oleh pelaku. Foto : Harian Muba--

SUMEKS.CO, MUBA - Polsek Sanga Desa berhasil meringkus Kandar (33), warga Dusun 2, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Kandar diamankan lantaran membacok Eko Susanto (36), warga Dusun 2, Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD Sekayu.

Kejadian yang menyebabkan luka bacok serius pada bagian punggung dan pinggang korban terjadi pada hari Selasa (2/8) sekira pukul 11.30 WIB.

Penganiayaan tersebut bermula saat tersangka Kandar yang merasa kesal lantaran sering ditantang berkelahi oleh korban Eko.

Saat itu korban sedang duduk di bawah rumah, saat itu korban berkata 'Sape lah yang nak belage dengan ku, ku nuntut nia musuh belage' (Siapa yang mau berkelahi dengan aku, aku benar-benar mencari lawan berkelahi).

BACA JUGA:Asyik Joget, Remaja Ini Dikeroyok dan Dibacok

Pelaku saat itu berada di dekat korban lantas tersinggung mendengar ucapan korban dan menjawab 'Ape nga tu nak nia belage (Apa kamu serius mau berkelahi) dan kemudian langsung dijawab korban 'ao nak nia (ya benar)'.

Kemudian tersangka pulang ke rumahnya, berselang sekira 10 menit kemudian tersangka datang kembali dengan menggunakan sepeda motornya.

Selanjutnya pelaku langsung menuju ke bawah rumah dimana korban sedang duduk, lalu tersangka membacokkan sebilah golok sebanyak satu kali ke arah punggung belakang korban dan satu kali ke arah pinggang sebelah kiri korban.

Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

BACA JUGA:Saat Ambil Air Wudhu di Masjid, Kades Kuala 12 Tewas Dibacok

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK SH MH melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana, STrK MSi membenarkan peristiwa tersebut.

"Pelaku berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Karang Ringin Kecamatan Babat Toman, Rabu (3/08) sekira pukul 14.30 WIB tanpa melakukan perlawanan," ungkap Kapolsek.

Tersangka langsung kemudian dibawa langsung ke Polsek Sanga Desa guna proses Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Saat diintrogasi pelaku mengaku merasa tersinggung atas perkataan korban yang sering kali menantang pelaku dengan perkataan mengajak untuk berkelahi sehingga pelaku melakukan penganiayaan tersebut," tutup Imam.(ren/ril/harian muba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: