Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Diduga 'Minta Fee' Rp410 Juta

Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Diduga 'Minta Fee' Rp410 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan rekonstruksi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.--

BACA JUGA:1.000 Lowongan Kerja Tersedia di Hybrid Job Fair Kabupaten Banyuasin

"Setelah rekonstruksi ini, dalam waktu dekat, tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan dilanjutkan persidangan," jelasnya mengaku untuk saksi yang dihadirkan rata-rata tidak bekerja di Bawaslu lagi, namun saat kejadian itu mereka merupakan honorer dan pegawai di Bawaslu Sumsel dan Bawaslu Prabumulih.

Terpisah, Hendri Dunan SH, Tim Advokasi tersangka Iriadi mengaku pihaknya sudah mengikuti proses rekonstruksi dana berjalan lancar.

"Kami mendampingi Iriadi sesuai dengan prosedur yang ada. Selanjutnya kami menunggu tahap berikutnya," sebutnya.

 Dari sisi kliennya, membenarkan ada yang dibantah dan itu sudah tertuang di proses penyidikan. "Nanti lihat di proses persidangan," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: