Perwakilan Warga Muba Diterima Asisten I, ini Keterangan Koordinator Aksi

Perwakilan Warga Muba Diterima Asisten I, ini Keterangan Koordinator Aksi

Azhari. foto: edy handoko sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hasil pertemuan antara perwakilan massa aksi masyarakat Musi Banyuasin (Muba) dengan Pemprov Sumsel, sebanyak 20.000 sumur bor minyak dari delapan kecamatan di Kabupaten Muba bakal dilegalkan.

Setelah menunggu berjam-jam, akhirnya perwakilan dari Masyarakat Muba kembali bergabung bersama massa yang lain telah menunggu di depan gerbang masuk Kantor Gubernur Sumsel, Rabu 8 Maret 2023.

Perwakilan warga diterima Asisten I Setda Pemprov Sumsel Edward Chandra. Sementara Gubernur Sumsel H Herman Deru saat ini masih berada di Kecamatan Sungai Lilin, Muba menghadiri acara.

"Kami diterima dengan baik, dan gubernur telah membuatkan langkah untuk berkirim surat ke Dirjen Minyak dan Gas," ungkap Azhari, koordinator aksi lapangan, Rabu 8 Maret 2023.

BACA JUGA:Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Warga Muba Minta Legalkan Penambangan Minyak

Dikatakan Azhari, keputusan yang didapatkan pada hari ini disambut baik seluruh masyarakat Muba. Pasalnya, 20.000 sumur bor minyak dari delapan kecamatan di Kabupaten Muba rencananya akan dilegalkan.

"20.000 sumur bor akan dilegalkan," timpal Azhari.

Untuk itu, masyarakat Muba meminta perlindungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel dan Pemkab Musi Banyuasin.

"Kami meminta perlindungan kepada Forkopimda akan hal itu," bebernya.

BACA JUGA:Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Pengendara Hindari Jalan ini

Azhari menuturkan, Gubernur Sumsel bersama Kapolda segera mengirimkan surat kepada Kapolri untuk melegalkan puluhan ribu sumur bor minyak di Kabupaten Muba.

"Tadi sudah disampaikan juga surat itu akan dikirimkan ke Kapolri," tuturnya.

Sementara diketahui, sebanyak 20.000 sumur minyak di Kabupaten Muba tersebar di delapan kecamatan yakni, Lawang Wetan, Sanga Desa, Babat Toman, Tungkal Jaya, Pelakat Tinggi, Batanghari Leko, Keluang, dan Bayung Lencir. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: