Kades Pulau Betung Akui Susun LPJ Fiktif
Sidang terdakwa Kades Pulau Betung di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 6 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Resmi Tahan Kades Pulau Betung Pampangan
"Selain itu, saya juga berencana kembali akan mencalonkan diri menjadi Kades, karena saya merasa apa yang saya perbuat adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat desa Pulau Betung," tukasnya.
Pada sidang selanjutnya, pada Senin pekan depan majelis hakim Tipikor Palembang mengagendakan pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang saat ini ditahan di Lapas Kayuagung Kabupaten OKI.
Terdakwa Liansyah Idris didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, pada tahun 2020 melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa kegiatan pembangunan peningkatan jalan di Dusun I Desa Pulau Betung Kabupaten OKI.
Modus yang dilakukan terdakwa yakni, dana desa tahun 2020 tahap pertama sebesar Rp332 juta untuk pengerjaan pembuatan jalan di Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI nyatanya dikerjakan terlebih dahulu oleh terdakwa dengan menggunakan uang pribadi yang tidak sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa.
BACA JUGA:Korupsi Rehab Jalan Rugikan Negara Rp206 juta, Kepala Desa Pulau Betung OKI Segera Disidang
Lebih lanjut diketahui dalam dakwaan, bahwa realisasi dari hasil perhitungan teknis mulai dari biaya pekerjaan secara manual dan secara mekanis hanya sebesar Rp125,7 juta dari pencairan alokasi dana desa tahap pertama senilai Rp332,5 juta.
Sehingga, berdasarkan audit dari inspektorat terjadi nilai kerugian negara lebih kurang Rp206 juta.
Selain itu, terdakwa Liansyah Idris selaku Kades Pulau Betung tidak pernah melaporkan dan memberitahukan kepada bendahara desa terhadap dana desa yang dipegang, sehingga tidak ada buku kas umum tahun 2020.
Oleh karenanya, JPU Kejari OKI sebagaimana dakwaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf D undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: