Menjadi Desa Salah Satu Daerah Percontohan
--
Pengelolaan Laporan Keuangan
SUNGAI LILIN, SUMEKS.CO - Ternyata desa-desa di wilayah Kecamatan Sungai Lilin menjadi 'Kiblat' bagi desa untuk hal pengelolaan laporan keuangan.
Hal ini tidak lain berkat Kecakapan dan kerja keras dari seluruh Kades bersama perangkat yang diwilayah ini.
Bahkan Kadis PMD H Richard Chahyadi AP. M.Si mengungkapkan jika desa di wilayah Kecamatan Sungai Lilin merupakan salah satu 'Kiblat' desa lain di Musi Banyuasin untuk hal pengelolaan laporan keuangan dana desa.
"Sungai Lilin bisa dibilang merupakan salah satu Kiblat bagi desa lain dalam hal pengelolaan laporan keuangan dana desa," jelas Kadis H Richard Chahyadi AP. M.Si.
Kadis PMD menyampaikan itu ketika pembukaan Pelatihan Peningkatkan kapasitas Aparatur Desa, ke-aktipan dan pengembangan Desa.
Sungai Lilin jadi percontohan karena Menurut Richard laporan selalu tercepat dan tidak banyak permasalahan. "Kami ucapkan terima kasih kepada kades dan perangkat yang sudah bekerja keras," jelasnya.
Kegiatan Pelatihan Peningkatkan kapasitas Aparatur Desa, ke-aktipan dan pengembangan Desa berlangsung di Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin.
Kegiatan ini diikuti oleh Desa Srigunung, Desa Panca Tunggal dan tuan rumah Desa Mulyo Rejo.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekcam Sungai Lilin Affendi Darojat SH, serta Suhardi Kades Mulyo Rejo, Iwan Heriyanto Kades Srigunung dan Eko Suprihadi SH sebagai Kades Panca Tunggal.
Adapun sebagai Narasumber Pemberi Materi Dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat, dan pihak Kecamatan.
Saat menyampaikan Materi Kadis PMD menjelaskan Studi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa.
Selain itu, mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa.
"Intinya dari kegiatan tersebut wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan SDA," ungkapnya
Artinya, melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah desa dan BPD mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD).
"Karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan serta menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa," imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: