Produksi Tembakau Sintetis di Rumahnya, Pemuda Lulusan S1 Ini Diamankan Polisi

Produksi Tembakau Sintetis di Rumahnya, Pemuda Lulusan S1 Ini Diamankan Polisi

Tersangka Muhammad Ridho, 23 tahun, saat dihadirkan di Polres Metro Bekasi Kota, Senin, 27 Februari 2023. -Foto: Pojoksatu.id/Adika F Utomo-

KOTA BEKASI, SUMEKS.CO –  Muhammad Ridho Irfansyah terpaksa diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro BEKASI Kota , lantaran memproduksi Narkoba berjenis tembakau sintetis.

Pemuda 23 tahun ini ditangkap pada 21 Februari 2023 lalu. Hari ini, 27 Februari 2023, Ridho dihadirkan di Mapolres Metro Bekasi Kota berikut barang bukti.

Ridho ditangkap di kediamannya di Villa Permata, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan pelaku memproduksi tembakau sintetis di rumahnya.

BACA JUGA:Sial, Jual Hasil Curian di Facebook, Dua Maling Ini Malah Ketemu Pemilik Barang

Penangkapan lulusan S1 yang masih menganggur itu, kata Hengki, berdasarkan laporan dari masyarakat karena ada produksi narkoba di tempat tersebut.

“Kita dapatkan 12,67 kilogram narkoba jenis tembakau sintesis dari tangan tersangka saat penggeledahan,” tutur dia. Seperti dikutip dari pojoksatu.id

Di lokasi penangkapan polisi menyita barang bukti lain seperti 3 boks berisi 9,6 kilogram tembakau sintetis, 7 plastik berisi 2,6 kilogram tembakau sintesis, bibit tembakau sintetis 356 gram dan barang bukti lainnya.

“Tersangka kita kenakan Pasal 112 Ayat 2 dengan pidana pencara seumur hidup,” demikian kata Hengki. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id