Kasus Sambo, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis Pidana Penjara 3 Tahun

Kasus Sambo, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis Pidana Penjara 3 Tahun

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis Pidana Penjara 3 Tahun--

SUMEKS.CO, Tok. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.

Ya, vonis telah dijatuhkan ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 27 Februari terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri

Selain itu terdakwa juga didenda Rp20 juta terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan, S.I.K. lahir 16 Maret 1974 adalah seorang mantan Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri, mulai tanggal 16 November 2020 hingga dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada tanggal 20 Juli 2022. 

Dan melalui sidang komisi kode etik polri yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2022, Hendra resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Hendra, lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam propam. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Roopaminal Divpropam Polri.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dia dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut.

Dan dalam sidang tadi siang yang live tvone, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice.  Maksudnya perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra. Perihal yang memberatkan, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.

BACA JUGA:Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Berikan Salam Metal ke JPU

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: