Kasus Sambo, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis Pidana Penjara 3 Tahun

Kasus Sambo, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis Pidana Penjara 3 Tahun

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis Pidana Penjara 3 Tahun--

Putusan ini sama dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Hendra dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Sambo sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pengacara Hendra, Sangun Ragahdo menyebutkan keluarga Hendra cukup terpukul. Bahkan dalam sidang ada anak terdakwa mengangis.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: