Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan HIV AIDS Anak Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin

Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan HIV AIDS Anak Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menegaskan pemilik panti asuhan Fisabilillah AL Amin yang resmi dijadikan tersangka juga mengidap HIV AIDS dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan anak panti. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Penyidik Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan terhadap MH (42), tersangka sekaligus pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin berinisial MH dalam kasus penganiayaan terhadap sejumlah anak panti. 

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan kedokteran ternyata tersangka HM juga dipastikan positif mengidap HIV AIDS.

Hal tersebut ditegaskan kembali Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Senin 27 Februari 2023.  

"Dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang  pelaku didapatkan hasilnya positif HIV AIDS," kata Ngajib.

BACA JUGA:Pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin Ternyata Diduga Pengidap HIV AIDS

Selain tersangka, sebanyak 18 anak panti asuhan terdiri anak laki-laki dan wanita juga dilakukan pemeriksaan kesehatan. 

Namun dari hasil pemeriksaan, kata Ngajib, hanya satu orang anak panti yang hasilnya masih ditunggu. 

"Dari 18 anak-anak panti yang diperiksa, ada satu orang anak kami masih menunggu pemeriksaan kesehatannya," ujar Ngajib. 

Selain itu, kata Mokhamad, pihaknya hari ini juga akan berkomunikasi dengan pihak RK Charitas Hospital Palembang. 

BACA JUGA:Pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin Resmi Jadi Tersangka, Aksi Penganiayaan Diduga Sejak Februari 2022

"Kami mendapat informasi tersangka ini pernah dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang," ungkap Ngajib. 

Yang jelas, sambung Ngajib, tersangka ini pada saat melakukan aksinya dalam keadaan sadar atau stabil. 

"Intinya, kami tetap akan dilakukan proses hukum sesuai aturan berlaku dan tersangka kami kenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak, Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Ngajib. 

Sementara, terungkapnya tersangka MH terkonfirmasi positif HIV, itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim DVI Polrestabes Palembang, Minggu pagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: