Tak Lama Lagi Ujian Satuan Pendidikan Jenjang SMA, Sekolah Boleh Pilih Tes Komputer atau Berbasis Kertas
Drs H Riza Fahlevi MM--
“Dalam kondisi tertentu, pengawasan pelaksanaan USP juga dapat dilakukan oleh guru di sekolah masing-masing,” tambah Riza.
Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H Heru Supeno SPd MSi mengatakan, ketentuan kelulusan bagi siswa SMA adalah peserta didik dinyatakan lulus SMA, apabila telah memenuhi syarat menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 sampai 6.
“Kemudian memperoleh nilai sikap atau perilaku, minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau USP untuk semua mata pelajaran baik tertulis maupun praktik,” ucapnya.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Sumsel, H Moses Ahmad SPd MM mengatakan, pelaksanaan USP dilakukan dengan sistem Computer Based Test (CBT) dan Paper Based Test (PBT) atau lebih dikenal berbasis kertas.
“Sistem apakah pakai komputer atau berbasis kertas tergantung kebijakan sekolah masing-masing,” ungkapnya.
“Sebab soal dibuat sekolah masing-masing hanya kisi-kisi dibuat secara bersama,” tegasnya.
Dia mengatakan pelaksanaannya secara offline, artinya siswa datang ke sekolah dalam pelaksanaannya nanti.
Itu sesuai hasil rapat bersama MKKS SMA se-Sumsel dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.
Diketahui, pelaksanaan USP itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sıstem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: